SOKOGURU - Sebelum produk pangan olahan sampai ke tangan konsumen, pelaku usaha (produsen) akan melakukan pengemasan.
Proses ini bukan sekadar untuk melindungi makanan dari kerusakan, kontaminasi kotoran, dan pertumbuhan mikroorganisme patogen.
Kemasan tentu bisa memainkan peran ganda, yakni sebagai pelindung produk sekaligus media promosi yang efektif.
Dengan desain kemasan yang menarik dan unik, terbukti mampu mencuri perhatian konsumen di tengah persaingan pasar yang ketat seperti saat ini.
Lantas, apa saja yang harus dicantumkan pada label kemasan produk olahan?
Label pada kemasan pangan olahan bisa menjadi sumber informasi penting, yang memuat produk secara benar dan jelas.
Label kemasan pangan memiliki peran vital dalam memberikan pemahaman kepada konsumen mengenai kandungan, kualitas, dan keamanan produk yang mereka beli.
Bukan itu saja, keberadaan label yang informatif juga merupakan wujud tanggung jawab produsen terhadap produknya.
Di Indonesia, standar dan informasi yang wajib tercantum dalam label kemasan diatur secara ketat oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta peraturan lainnya.
Berikut Informasi Wajib dalam Label Kemasan Pangan Olahan
Peraturan BPOM Label Pangan secara rinci mengatur informasi minimum yang wajib dicantumkan dalam label.
1. Nama Jenis Pangan Olahan
Identitas spesifik produk yang menunjukkan karakteristiknya sesuai dengan kategori pangan. Sebagai contoh 'Keripik Singkong Pedas' atau 'Susu UHT Coklat'.
Ini merupakan identitas pembeda produk yang bisa berupa gambar, kata, huruf, angka, kombinasi warna, atau bentuk lainnya, agar merek dapat dikenal konsumen.
Nama produk harus jelas dan mudah dipahami konsumen, merepresentasikan isi produk yang sebenarnya, sekaligus berfungsi sebagai branding dan membedakan produk dari pesaing.
2. Daftar Bahan yang Digunakan
Daftar lengkap semua bahan yang digunakan dalam proses produksi pangan, termasuk bahan baku utama, bahan tambahan pangan, seperti pewarna dan pengawet, serta bahan penolong.
Daftar bahan harus dicantumkan secara jujur, dan berurutan berdasarkan berat atau volume terbanyak hingga paling sedikit. Ini penting bagi konsumen yang memiliki alergi atau preferensi diet tertentu.
3. Berat Bersih atau Isi Bersih
Informasi mengenai jumlah produk yang terdapat dalam kemasan, dinyatakan dalam satuan metrik.
Untuk produk padat menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), atau kilogram (kg). Sementara produk cair menggunakan satuan mililiter (ml) atau liter (l).
Untuk produk semi padat dapat menggunakan satuan berat atau volume. Informasi ini penting agar konsumen mengetahui jumlah produk yang mereka beli.
4. Nama dan Alamat Produksi
Identitas jelas mengenai perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas produksi maupun impor produk.
5. Halal untuk yang Dipersyaratkan
Keterangan 'Halal' wajib dicantumkan pada label produk yang sudah memperoleh sertifikasi halal, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Pencantuman label halal memberikan keyakinan kepada konsumen Muslim, jika produk tersebut diproduksi sesuai dengan syariat Islam.
6. Tanggal dan Kode Produksi
Informasi minimal mengenai riwayat produksi pangan pada waktu dan kondisi tertentu. Mencantumkan tanggal dan kode produksi memungkinkan identifikasi batch produk.
Ini penting untuk keperluan menarik produk (recall) jika terjadi masalah kualitas atau keamanan pada produk tertentu.
Lokasi pencantuman kode produksi harus diinformasikan pada label, misalnya 'Kode Produksi' lihat bagian bawa kaleng.
7. Keterangan Kadaluarsa
Batas waktu di mana kualitas produk masih terjamin jika disimpan sesuai dengan petunjuk produsen. Biasanya diawali dengan frasa 'Baik Digunakan Sebelum'.
8. Nomor Izin Edar
Nomor registrasi produk pangan yang dikeluarkan oleh BPOM. Jika produk diproduksi industri rumah tangga pangan (PIRT), maka label harus mencantumkan tulisan P-IRT diikuti dengan nomor izinnya.
Nomor izin edar menunjukkan jika produk sudah melalui proses penilaian, dan memenuhi standar keamanan serta mutu yang ditetapkan BPOM.
9. Asal Usul Bahan Pangan Tertentu
Informasi mengenai asal usul bahan pangan tertentu, meliputi:
- Asal bahan pangan yang berasal dari hewan atau tumbuhan
- Pangan yang diproduksi melalui proses khusus
10. Sanksi Jika Tidak Mencantumkan Isi Label Kemasan Pangan
Pencantuman label pada kemasan pangan olahan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi dengan jujur.
Pelaku usaha yang memberikan label tidak sesuai dengan isi produk dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 BPOM Label Pangan.
- Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran produk
- Penarikan produk pangan dari peredaran oleh produsen.
- Pencabutan izin usaha.
Baca Juga: